My Facebook

Profil Facebook Yudo Yurist

Senin, 08 Maret 2010

Etika & Profesionalisme

Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern- menggarisbawahi keberhasilan berfungsinya hampir setiap aspek masyarakat, dari kehidupan keluarga sehari-hari sampai hukum, kedokteran, dan bisnis. Etika (ethic) mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat.
Perilaku etika juga merupakan fondasi profesionalisme modern. Profesionalisme didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitasyang membentuk karakter atau memberi ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilaku yang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut. Untuk menjadi sumber objektif yang dapat dipercaya, profesional harus memiliki reputasi yang kuat tidak hanya untuk kompetensi tetapi juga untuk karakter dan integritas yang tidak diragukan lagi.
Mengingat pentingnya reputasi, perilaku etika, dan profesionalisme, profesi akuntan telah mengembangkan Kode Perilaku Profesional yang memberikan pedoman pada perilaku profesional akuntansi.

Teori Perilaku Etika

Beberapa pilihan etika cukup sulit karena godaan atau tekanan atau mengikuti kepentingan pribadi seseorang, yang dapat menutupi pertimbangan terkait dengan apa yang benar atau salah. Pilihan lain diperumit oleh kesulitan memilih isu dan menguraikan tindakan apa yang mungkin tepat atau tidak tepat untuk diambil.
S. M. Mintz telah mengusulkan bahwa terdapat tiga metode atau teori perilaku etika yang dapat menjadi pedoman analisis isu-isu etika dalam akuntansi. Teori ini antara lain (1) paham manfaat atau utilitarianisme. (2) pendekatan berbasis hak (rights based approach), dan (3) pendeketan berbasis keadilan (justice based approach).
Teori utilitarian mengakui bahwa pengambilan keputusan mencakup pilihan antara manfaat dan beban dari tindakan-tindakan alternatif, dan menfokuskan pada konsekuensi tindakan pada individu yang terpengaruh. Teori hak mengasumsikan bahwa individu memiliki hak tertentu dan individu lainnya memiliki kewajiban untuk menghormati hak tersebut. Teori keadilan berhubungan dengan isu seperti ekuitas, kewajaran, dan keadilan. Teori keadilan mencakup dua prinsip dasar. Prinsip pertama menganggap bahwa setiap orang memiliki hak untuk memiliki kebebasan pribadi tingkat maksimumyang masih sesuai dengan kebebasan orang lain . Prinsip kedua menyatakan bahwa tindakan sosial dan ekonomi harus dilakukan untuk memberikan manfaat bagi setiap orang dan tersedia bagi semuanya.

Pengembangan Pertimbangan Moral

Penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan moral berkembang dari waktu ke waktu dan merupakan fungsi dari usia, pendidikan, dan kompleksitas pengalaman. Enam tahap pengembangan etika:
• Tingkat 1: Prekonvensional
Tahap I: Tindakan individu dipertimbangkan dalam hal konsekuensi fisiknya.
Tahap II: Individu memerhatikan kebutuhan orang lain, tetapi pemenuhan kebutuhan individu merupakan motivasi dasar untuk bertindak.
• Tingkat 2: Konvensional
Tahap III: Individu berupaya untuk menyesuaikan diri dengan norma kelompok.
Tahap IV: Individu dipersoalkan tentang perintah dalam masyarakat dan peraturannya.
• Tingkat 3: Pascakonvensional
Tahap V: Individu memandang kontrak sosial dan kewajiban mutual sebagai sesuatu yang penting.
Tahap VI: Individu mendasarkan tindakan pada prinsip moral dan etika universial yang diterapkan ke seluruh individu dan kelompok.

KODE PERILAKU PROFESIONAL AICPA:
KERANGKA KERJA KOMPREHENSIF BAGI AUDITOR

Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
• Prinsip-prinsip Perilaku Profesional (Principles of Profesionnal Conduct); menyatakan tindak-tanduk dan perilaku ideal.
• Aturan Perilaku (Rules of Conduct); menentukan standar minimum.

Prinsip-prinsip Perilaku Profesional menyediakan kerangka kerja untuk Aturan Perilaku. Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
• Interpretasi Aturan Perilaku (Interpretations of Rules of Conduct)
• Putusan (Rulings) oleh Professional Ethics Executive Committee.

Enam Prinsip-prinsip Perilaku Profesional:
• Tanggung jawab: Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
• Kepentingan publik: Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
• Integritas: Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas tinggi.
• Objektivitas dan Independesi: Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
• Kecermatan dan keseksamaan: Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik profesi.
• Lingkup dan sifat jasa: Anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip-prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.

Aturan perilaku dikelompokkan dalam lima kategori:
• Indepedensi, Integritas, dan Objektivitas.
• Standar Umum dan Prinsip Akuntansi.
• Tanggung Jawab kepada Klien.
• Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi.
• Tanggung Jawab dan Praktik Lain.

INDEPENDENSI, INTEGRITAS, DAN OBJEKTIVITAS

Independensi

Jika seorang auditor tidak independen terhadap kliennya, maka tidak mungkin pengguna laporan keuangan akan mengandalkan pekerjaan CPA. Dalam melakukan kompilasi laporan keuangan klien tidak memerlukan independensi, tetapi akuntan atau firmayang kurang independen harus secara tersurat menunjukkan fakta dalam laporan kompilasi.

Hubungan Finansial (Financial Relationship). Interpretasi aturan 101-1 melarang anggotanya memiliki hubungan finansial dengan klienyang dapat menurunkan independensi. Hal ini mencakup kepentingan finansial langsung atau tidak langsung yang material kepada klien. Terdapat juga situasi ketika kepentingan finansial nonklien yang berkaitan dalam berbagai cara dengan klien bisa mempengaruhi independensi CPA yaitu:
• Jika nonklien sebagai penerima investasi adalah material terhadap klien sebagai investor, adanya kepentingan finansial langsung atau tidak langsung material oleh CPA.
• Jika klien sebagai penerima investasi adalah material terhadap nonklien sebagai investor, adanya kepentingan finansial langsung atau tidak langsung material oleh CPA.

Hubungan Bisnis (Business Relationship). Aturan 101 pada intinya menunjukkan bahwa independensi CPA akan menurun jika CPA melakukan peran manajerial atau peran penting lainnya bagi organisasi klien selama periode waktuyang tercakup oleh perikatan atestasi.

Pemberian Jasa Nonaudit (Provision of Nonaudit Services). Kode Perilaku Profesional menguraikan persyaratan umum untuk melakukan jasa profesional lain untuk klien atestasi:
1. CPA tidak diperkenankan untuk melakukan fungsi manajemen atau mengambil keputusan manajemen untuk klien atestasi.
2. Klien harus setuju untuk melakukan fungsi-fungsi berikut ini dalam hubungannya dengan perikatan nonatestasi:
a. Buat seluruh keputusan manajemen dan melakukan seluruh fungsi manajemen.
b. Tunjuk seorang karyawan kompeten untuk mengawasi jasa ini.
c. Evaluasi kecukupan dan hasil dari jasa yang dilakukan.
d. Terima tanggung jawab untuk hasil dari jasa tersebut.
e. Bentuk dan pertahankan pengendalian internal.

3. Sebelum melakukan jasa nonatestasi, CPA harus menyusun dan mendokumentasikan secara tertulis pemahamannya kepada klien berkaitan dengan hal berikut:
a. Tujuan perikatan.
b. Jasa yang akan dilakukan.
c. Penerimaan klien atas tanggung jawabnya.
d. Tanggung jawab anggota.
e. Adanya keterbatasan perikatan.

Persyaratan Independesi SEC untuk Audit Perusahaan Publik (SEC Independence Requirement for Audit of Public Companies).

SEC menspesifikasikan sembilan kategori yang dengan beberapa pengecualian dipertimbangkan dapat menurunkan independensi jika diberikan kepada klien perusahaan publik:
• Pembukuan atau jasa lainnya yang terkait dengan pencatatan akuntansi atau laporan keuangan klien audit.
• Desain dan implementasi sistem informasi keuangan.
• Jasa penilaian atau valiasi, pendapat kewajaran, atau laporan kontribusi.
• Jasa akturia.
• Jasa audit internal yang bersumber dari luar.
• Fungsi manajemen atau sumber daya manusia.

Pengaruh Hubungan Keluarga (Effect of Family Relationship). Kepentingan finansial atau bisnis oleh kerabat dekat tidak menurunkan independensi. Dua situasi yang dapat menurunkan independensi adalah:
• Kerabat dekat memiliki kepentingan finansial pada klien yang material terhadap kerabat dekat tersebut, dan CPA yang ikut terlibat dalam perikatan tersebut mengetahui kepentingan tersebut.
• Individu yang terlibat dalam perikatan memiliki kerabat dekat yang dapat melakukan pengaruh penting atas kebijakan keuangan.

Pengaruh Litigasi Aktual atau yang Bersifat Ancaman (Effect of Actual or Threatened Ligitation). Kadang kala litigasi aktual atau yang bersifat ancaman antara klien dengan auditor dapat menurunkan independensi auditor. Interpertasi 101-6 menyebutkan tiga kategori litigasi: (1) litigasi antara klien dengan CPA, (2) litigasi oleh pemegang saham, dan (3) litigasi pihak ketiga antara lain dimana independensi CPA dapat menurun.

Integritas dan Objektivitas

Aturan 102: dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan, dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material yang diketahuinya atau mengalihkan pertimbangannya kepada pihak lain.
Jika anggota menyimpulkan bahwa laporan keuangan atau pencatatan disalah sajikan secara material, ia harus mengkomunikasikan dengan tingkat manajemen yang lebih tinggi dalam organisasi. Anggota juga harus mempertimbangkan apakah terdapat tanggung jawab untuk mengkomunikasikan masalah kepada pihak ketiga, seperti badan pengatur atau akuntan eksternal pemberi kerja.

STANDAR PENGENDALIAN MUTU

Firma KAP diisyaratkan untuk menerapkan kebijakan dan prosedur guna mengawasi praktik firma dan memastikan bahwa standar profesional akan diikuti. Standar Pengendalian Mutu (SQCS) No.2 diterapkan hanya untuk praktik audit dan akuntansi. Meskipun tidak diisyaratkan, dianjurkan bahwa pedoman dalam pernyataan ini diterapkan ke jasa lain seperti jasa perpajakan dan jasa konsultasi.

Sistem Pengendalian Mutu

Sistem pengendalian mutu KAP mencakup struktur organisasi, kebijakan dan prosedur yang ditetapkan KAP untuk memberikan keyakinan memadai tentang kesesuaian perikatan profesional dengan standar profesional. Akan tetapi sifat dan lingkup kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang ditetapkan oleh KAP tergantung pada berbagai faktor, antara lain ukuran KAP, tingkat otonomi yang diberikan kepada stafnya dan kantor-kantor cabangnya, sifat praktik, organisasi kantornya, dan pertimbangan biaya manfaat.

Unsur-unsur Pengendalian Mutu

SQCS No.2 mengidentifikasi lima unsur pengendalian mutu berikut ini:
• Independensi, Integritas, dan Objektivitas: Kebijakan dan prosedur harus disusun untuk memberikan firma keyakinan memadai bahwa personel mempertahankan independensi dalam semua kondisi yang diperlukan, melakukan seluruh tanggung jawab profesional dengan integritas, dan mempertahankan objektivitas.
• Manajemen Personalia: Kebijakan dan prosedur harus disusun untuk pemberian kerja, penugasan personel, pengembangan profesional, dan aktivitas promosi yang memberikan keyakinan memadai.
• Penerimaan dan Keberlanjutan Klien dan Perikatan: Kebijakan dan prosedur harus disusun untuk memutuskan apakah menerima atau melanjutkan hubungan klien dan apakah melakukan perikatan tertentu untuk klien tersebut.
• Kinerja Perikatan: Kebijakan dan prosedur harus disusun untuk memberikan firma keyakinan memadai bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh personel perikatan memenuhi standar profesional yang berlaku, persyaratan peraturan, dan standar kualitas firma.
• Pengawasan: Kebijakan dan prosedur harus disusun untuk memberikan firma keyakinan memadai bahwa kebijakan dan prosedur yang disusun oleh firma untuk masing-masing unsur pengendalian mutu lain secara tepat didesain dan diterapkan secara efektif.

Pengawasan Pengendalian Mutu

Standar pengendalian mutu mensyaratkan pengawasan konsisten atas (1) relevansi dan kepatuhan dengan kebijakan dan prosedur, (2) kecukupan materi pedoman firma dan bantuan praktik, dan (3) efektivitas program pengembangan profesional. Firma harus menerapkan prosedur pengawasan untuk mengidentifikasi dan mengkomunikasi keadaan yang bisa mengharuskan perubahan dan pengembangan sistem pengendalian mutu firma.

Inspeksi PCAOB atas Kantor Akuntan Publik Terdaftar

Tujuan dari inspeksi PCAOB adalah untuk memastikan bahwa KAP terdaftar dalam hubungannya dengan audit perusahaan publik, mematuhi Undang-undang Sarbanes-Oxley, peraturan PCAOB, perusahaan SEC, dan standar profesional. PCAOB melakukan inspeksi khusus pada dasar informal ketika memiliki penyebab tertentu, tetapi frekuensi dimana pemeriksaan rutin dilakukan diatur oleh hukum.